Perkembangan Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah Perkembangan
Koperasi
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1.
Pendahuluan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir
pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan
demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan
pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah :
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
2.
Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada
abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide – ide
perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun
1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri.
Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr.
Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat
peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang
Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun
1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan
semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang
menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama
koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka
tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1.
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan
kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia [ Dekopin]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
3.Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.
memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit kepada
kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil
3.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara
misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa
dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap
yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya
11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang
No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang
nyata-nyata hendak :
2.
menempatkan fungsi dan
peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
3.
menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
4.
5.
Bahwa berhubung dengan
itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan
Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan
tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
6.
Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
7.
Bahwa berhubungan
dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu
mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan,
bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan
susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan
membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing
madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia
merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan
kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan
bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal
tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang
sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu
untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan,
pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan
teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi.
Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di
daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan
pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana
menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat
setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain
menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan
manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan
lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi
sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan
tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
4.
Arti
Lambang Koperasi
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi
Baru
1.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
1.
Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
2.
Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3.
Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
4.
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling
bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup
dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia;
5.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
5.1 Jenis Koperasi menurut
fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi
adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja
sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
5.2 Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.
Koperasi Sekunder Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
1.
Koperasi
pusatadalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.
Gabungan
koperasiadalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.
Induk
koperasiadalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
5.3 Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsenadalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumenadalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
6.
Kesimpulan
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan
modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi
ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada
para anggotanya.
Komentar
Posting Komentar